Senin, 29 Mei 2017

Kontak Person

KONTAK PERSON




Alamat: Jalan Rappocini Raya No. 223 Telp. (0411) 453572, 453015 Makassar 90222
Email: pokjaluhmks@gmail.com


Sabtu, 13 Mei 2017

Struktur Organisasi POKJALUH

STRUKTUR PENGURUS
KELOMPOK KERJA PENYULUH GAMA FUNGSIONAL
POKJALUH
KEMENTERIAN AGAMA KOTA MAKASSAR
PERIODE 2017-2021

Pembina: Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar
Pengawas: Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Makassar
Pengarah: Ketua POKJALUH Provinsi Sulawesi Selatan

Ketua Umum: NURDIN, S.Ag., M.Hi
Ketua I : KAHARUDDIN, S.Ag
Ketua II: DRS. IRIANTO SULAIMAN, MM
Ketua II: NAHARUDDIN, S.Ag

Sekretaris Umum: MUHAMMAD SYAHRIL, S.Sos.I
Sekretaris I: MUHAMMAD DAHLAN, S.Ag
Sekretaris II: LAHAYA, S.Ag
Sekretaris III: USMAN AHMAD, S.Ag., MA

Bendahara Umum: HJ. SURIANI, S.Ag
Bendahara I: HJ. MARWAH, SS, M.Pd

BIDANG KESEKRETARIATAN DAN ORGANISASI
1. MARLIAH, S.Ag.,M.Ag (Koordinator)
2. IRDA INDRAWATI, S.Ag.,MA
3. RAHMAH NURDIN, S.Ag
4. MUH. HUSAIN, S.Ag
5. MUH. RIDWAN S, S.Ag., M.Pd.I
6. MUHAMMAD AQIB, S.Ag
7. MERPATI SAMPE LILING, S.Th
8. NONIK YENNI, S.Th., M.Th
9. H. ABU BAKAR, SS
10. DRS. YAMIN KUCHTAR
11. SYARIPUDDIN, S.Pd.I
12. RIZKAYADI, S.Pd.I., M.Sc
13. MUH. FARID, S.Ag
14. ST. SAFIAH
15. IRWAN, SE
16. ANUGRAWATI, S.Pd.I., S.Psi
17. FATMAWATI, S.Ag

BIDANG HUMAS DAN KERJASAMA
1. DRS. AWALUDDIN UMAR (Koordinator)
2. MUHLIS, S.Ag., S.Pd., M.Pd
3. RUSLAN, S.Ag
4. H. MUAMMAR, S.Hi
5. IRMAH ZAINUDDIN, S.Ag., M.Hi
6. HASBULLAH, S.Ag., M.A.g
7. H. FAKHRUDDIN, S.Ag
8. ST. REALINA, S.Ag
9. BAHARUDDIN, S.Ag, MA
10. DALMASIUS WURE, S.Th
11. TONY SIDJAYA, S.Ag
12. MARWIAH, S.Ag
13. HUKMANG, S.Ag., M.Ag
14. RONA ISA, S.Ag
15. SYAKIR
16. HJ. GUSMAWATY, S.Ag
17. ABDUL MUIN

BIDANG PEMBERDAYAAN SDM
1. DR. ASMULLAH, S.Th.I, M.Th.I (Koordinator)
2. DR. HUSAIN PINANG, S.Ag., M.Th.I
3. SUGENG, S.Ag., MA
4. MASDIANA, S.Ag
5. DR. RAMLI, S.Th.I.,M.Th.I
6. HASNAH, S.Pd., S.Hi
7. DRA. A. NURHUDAYAH
8. HASNIATI, SS
9. SYAMSIAH, S.Ag., M.Si
10. DRA. HASNI
11. DRA. HALMIYAH
12. DRA. HARTATI, S.Ag
13. ARMIN ABUKHAER
14. DRA. SITTI SIDRA
15. DRA. HIKMAH
16. ST. HABIBAH, S.Ag

BIDANG PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT
1. DRA. HJ. AISYAH TANGKO (Koordinator)
2. HAMMAD, S.Ag., M.Pd.I
3. DRA. HJ. HERLINA
4. HASNAH, S.Ag
5. DRS. SYAHRUDDIN
6. DRA. HJ. HAJRAH
7. MUHAMMAD ANUGRAH, SE
8. AGUS TAJANG
9. ADNAN B
10. FITRAH
11. SULHAH DARMIS, S.Ag
12. HJ. SITTI RAHMANTASIA
13. SIITI FARIDAH
14. DRA. SYAMSIAH
15. FATMA, S.Ag
16. DRA. ST MASHURA

BIDANG PENDIDIKAN DAN DAKWAH
1. DRS. RAJAMUDDIN (Koordinator)
2. DRS. NURHADI, MA
3. H. HARUN, S.Ag., MA
4. MUH. TASSA, S.Ag
5. DRS. H. NATSIR NGANRO
6. DRS. H. DIN DAUD
7. MUSTAMING, S.Pd
8. MUHAMMAD NUR HS, SH
9. MAKKATUTU, S.Ag
10. SOLIHIN, S.Ag
11. H. ABBAS SALENG, S.Ag., MA
12. MUH THAHA, S.Ag
13. DRS. H. ALIMUDDIN
14. NATSIR BADWI, S.Ag
15. ZAKIAH DARWIS, S.Ag
16. MUH. YUSUF, S.Ag
17. MEGAWATI A., S.Ag

Struktur Organisasi KUA Kec. Makassar

Struktur Organisasi KUA Kec. Mariso

Struktur Organisasi KUA Kec. Mariso

Struktur Organisasi KUA Kec. Mariso

Struktur Organisasi KUA Kec. Mamajang

STRUKTUR ORGINSASI KUA KEC. MAMAJANG

Rabu, 10 Mei 2017

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENYULUH

TUFOKSI PENYULUH AGAMA MADYA

1.         Merumuskan monografi potensi wilayah atau kelompok sasaran; 
2.         Menyusun rencana kerja lima tahunan; 
3.         Menyusun rencana kerja operasional; 
4.         Mendiskusikan konsep program sebagai narasumber; 
5.         Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 
6.         Mendiskusikan konsep bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 
7.         Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 
8.         Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai narasumber; 
9.         Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 
10.     Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok cendekia; 
11.     Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui media televisi; 
12.     Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 
13.     Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 
14.     Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 
15.     Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 
16.     Menyusun konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan; 
17.     Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 
18.     Mendiskusikan pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai nara sumber; 
19.     Merumuskan pedoman bimbingan atau penyuluhan; 
20.     Mendiskusikan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai narasumber; 
21.     Menyusun kerangka acuan tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 
22.     Menganalisis data dan informasi dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 
23.     Menyusun kerangka acuan tentang kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 
24.     Menganalisis data dan informasi dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 
25.     Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 
26.     Menganalisis data dan informasi dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 
27.     Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 
28.     Menganalisis data dan informasi dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 
29.     Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab suci; 
30.     Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari hadis; 
31.     Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab keagamaan; 
32.     Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang penyuluhan agama; 
33.     Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan agama; 
34.     Membimbing Penyuluh Agama yang berada di bawah jenjang jabatannya; 

TUFOKSI PENYULUH AGAMA MUDA

1.         Menyusun instrumen pengumpulan data potensi wilayah atau kelompok sasaran; 
2.         Menganalisis data potensi wilayah atau kelompok sasaran; 
3.         Menyusun rencana kerja tahunan; 
4.         Menyusun rencana kerja operasional;
Mendiskusikan konsep program sebagai pembahas;
Menyusun desain materi bimbingan atau penyuluhan; 
5.         Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 
6.         Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk leaflet; 
7.         Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide; 
8.         Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet; 
9.         Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman kaset; 
10.     Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman video/film; 
11.     Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 
12.     Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 
13.     Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada generasi muda; 
14.     Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok LPM; 
15.     Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui radio; 
16.     Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai sutradara; 
17.     Mengolah dan menganalisa data hasil pemantauan/evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 
18.     Merumuskan hasil pemantauan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 
19.     Merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 
20.     Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 
21.     Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 
22.     Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 
23.     Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 
24.     Mengumpulkan bahan untuk penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan; 
25.     Mengolah dan menganalisis data bahan penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan; 
26.     Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 
27.     Mendiskusikan konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 
28.     Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 
29.     Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 
30.     Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 


TUFOKSI PENYULUH AGAMA AHLI PERTAMA

1.         Mengolah data identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran; 
2.       Menyusun rencana kerja operasional; 
3.         Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 
4.         Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 
5.         Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 
6.         Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada masyarakat perkotaan; 
7.         Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok binaan khusus; 
8.         Menyusun instrumen pemantauan hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 
9.         Mengumpulkan instrumen evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 
10.     Mengumpulkan data pemantauan/evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 
11.     Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 
12.     Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 
13.     Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 
14.     Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 
15.     Menyusun konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan; 
16.     Mendiskusikan konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 
17.     Merumuskan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan; 
18.     Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan.