TUFOKSI PENYULUH AGAMA MADYA
1.
Merumuskan monografi potensi wilayah atau kelompok sasaran;
2.
Menyusun rencana kerja lima tahunan;
3.
Menyusun rencana kerja operasional;
4.
Mendiskusikan konsep program sebagai narasumber;
5.
Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam
bentuk naskah;
6.
Mendiskusikan konsep bimbingan atau penyuluhan sebagai
penyaji;
7.
Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan
sebagai pembahas;
8.
Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan
sebagai narasumber;
9.
Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan;
10.
Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka
kepada kelompok cendekia;
11.
Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui media
televisi;
12.
Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau
penyuluhan;
13.
Melaksanakan konsultasi secara perorangan;
14.
Melaksanakan konsultasi secara kelompok;
15.
Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok;
16.
Menyusun konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan;
17.
Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan
sebagai pembahas;
18.
Mendiskusikan pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai nara
sumber;
19.
Merumuskan pedoman bimbingan atau penyuluhan;
20.
Mendiskusikan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan
atau penyuluhan sebagai narasumber;
21.
Menyusun kerangka acuan tentang kajian arah kebijaksanaan
pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan;
22.
Menganalisis data dan informasi dan merumuskan kajian arah
kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan;
23.
Menyusun kerangka acuan tentang kajian arah kebijakan
pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan;
24.
Menganalisis data dan informasi dan merumuskan kajian arah
kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan;
25.
Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan metode bimbingan
atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan;
26.
Menganalisis data dan informasi dan merumuskan pengembangan
metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan;
27.
Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan metode
bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan;
28.
Menganalisis data dan informasi dan merumuskan pengembangan
metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan;
29.
Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau
penyuluhan yang bersumber dari kitab suci;
30.
Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau
penyuluhan yang bersumber dari hadis;
31.
Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau
penyuluhan yang bersumber dari kitab keagamaan;
32.
Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang
penyuluhan agama;
33.
Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang
penyuluhan agama;
34.
Membimbing Penyuluh Agama yang berada di bawah jenjang
jabatannya;
TUFOKSI PENYULUH AGAMA MUDA
1.
Menyusun instrumen
pengumpulan data potensi wilayah atau kelompok sasaran;
2.
Menganalisis data
potensi wilayah atau kelompok sasaran;
3.
Menyusun rencana
kerja tahunan;
4.
Menyusun rencana
kerja operasional;
Mendiskusikan konsep program sebagai pembahas;
Menyusun desain materi bimbingan atau penyuluhan;
Mendiskusikan konsep program sebagai pembahas;
Menyusun desain materi bimbingan atau penyuluhan;
5.
Menyusun konsep
tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah;
6.
Menyusun konsep
tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk leaflet;
7.
Menyusun konsep
tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide;
8.
Menyusun konsep
tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet;
9.
Menyusun konsep
tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman kaset;
10.
Menyusun konsep
tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman video/film;
11.
Mendiskusikan
konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji;
12.
Merumuskan materi
bimbingan atau penyuluhan;
13.
Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada generasi muda;
14.
Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok LPM;
15.
Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui radio;
16.
Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai sutradara;
17.
Mengolah dan
menganalisa data hasil pemantauan/evaluasi pelaksanaan bimbingan atau
penyuluhan;
18.
Merumuskan hasil
pemantauan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
19.
Merumuskan hasil
evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
20.
Menyusun laporan
mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
21.
Melaksanakan
konsultasi secara perorangan;
22.
Melaksanakan
konsultasi secara kelompok;
23.
Menyusun laporan
hasil konsultasi perorangan/kelompok;
24.
Mengumpulkan
bahan untuk penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan;
25.
Mengolah dan
menganalisis data bahan penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan;
26.
Mendiskusikan
konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji;
27.
Mendiskusikan
konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai
pembahas;
28.
Menyiapkan dan
mengolah bahan/data/informasi tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan
bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan;
29.
Menyiapkan dan
mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimbingan atau
penyuluhan yang bersifat penyempurnaan;
30.
Menyiapkan dan
mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimbingan atau
penyuluhan yang bersifat pembaharuan;
TUFOKSI
PENYULUH AGAMA AHLI PERTAMA
1. Mengolah data
identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran;
2. Menyusun rencana
kerja operasional;
3.
Menyusun konsep
materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah;
4.
Mendiskusikan
konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji;
5.
Merumuskan materi
bimbingan atau penyuluhan;
6.
Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada masyarakat perkotaan;
7.
Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok binaan khusus;
8.
Menyusun
instrumen pemantauan hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
9.
Mengumpulkan
instrumen evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
10.
Mengumpulkan data
pemantauan/evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
11.
Menyusun laporan
mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
12.
Melaksanakan
konsultasi secara perorangan;
13.
Melaksanakan
konsultasi secara kelompok;
14.
Menyusun laporan
hasil konsultasi perorangan/kelompok;
15.
Menyusun konsep
petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan;
16.
Mendiskusikan
konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai
penyaji;
17.
Merumuskan
petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan;
18.
Menyiapkan dan
mengolah bahan/data/informasi tentang arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan
atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar