Rabu, 10 Mei 2017

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENYULUH

TUFOKSI PENYULUH AGAMA MADYA

1.         Merumuskan monografi potensi wilayah atau kelompok sasaran; 
2.         Menyusun rencana kerja lima tahunan; 
3.         Menyusun rencana kerja operasional; 
4.         Mendiskusikan konsep program sebagai narasumber; 
5.         Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 
6.         Mendiskusikan konsep bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 
7.         Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 
8.         Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai narasumber; 
9.         Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 
10.     Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok cendekia; 
11.     Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui media televisi; 
12.     Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 
13.     Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 
14.     Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 
15.     Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 
16.     Menyusun konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan; 
17.     Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 
18.     Mendiskusikan pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai nara sumber; 
19.     Merumuskan pedoman bimbingan atau penyuluhan; 
20.     Mendiskusikan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai narasumber; 
21.     Menyusun kerangka acuan tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 
22.     Menganalisis data dan informasi dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 
23.     Menyusun kerangka acuan tentang kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 
24.     Menganalisis data dan informasi dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 
25.     Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 
26.     Menganalisis data dan informasi dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 
27.     Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 
28.     Menganalisis data dan informasi dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 
29.     Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab suci; 
30.     Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari hadis; 
31.     Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab keagamaan; 
32.     Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang penyuluhan agama; 
33.     Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan agama; 
34.     Membimbing Penyuluh Agama yang berada di bawah jenjang jabatannya; 

TUFOKSI PENYULUH AGAMA MUDA

1.         Menyusun instrumen pengumpulan data potensi wilayah atau kelompok sasaran; 
2.         Menganalisis data potensi wilayah atau kelompok sasaran; 
3.         Menyusun rencana kerja tahunan; 
4.         Menyusun rencana kerja operasional;
Mendiskusikan konsep program sebagai pembahas;
Menyusun desain materi bimbingan atau penyuluhan; 
5.         Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 
6.         Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk leaflet; 
7.         Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide; 
8.         Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet; 
9.         Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman kaset; 
10.     Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman video/film; 
11.     Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 
12.     Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 
13.     Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada generasi muda; 
14.     Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok LPM; 
15.     Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui radio; 
16.     Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai sutradara; 
17.     Mengolah dan menganalisa data hasil pemantauan/evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 
18.     Merumuskan hasil pemantauan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 
19.     Merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 
20.     Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 
21.     Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 
22.     Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 
23.     Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 
24.     Mengumpulkan bahan untuk penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan; 
25.     Mengolah dan menganalisis data bahan penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan; 
26.     Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 
27.     Mendiskusikan konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 
28.     Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 
29.     Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 
30.     Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 


TUFOKSI PENYULUH AGAMA AHLI PERTAMA

1.         Mengolah data identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran; 
2.       Menyusun rencana kerja operasional; 
3.         Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 
4.         Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 
5.         Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 
6.         Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada masyarakat perkotaan; 
7.         Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok binaan khusus; 
8.         Menyusun instrumen pemantauan hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 
9.         Mengumpulkan instrumen evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 
10.     Mengumpulkan data pemantauan/evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 
11.     Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 
12.     Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 
13.     Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 
14.     Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 
15.     Menyusun konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan; 
16.     Mendiskusikan konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 
17.     Merumuskan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan; 
18.     Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar